Rabu, 27 Februari 2008

Peraturan Baru Impor Sementara

Peraturan Impor Sementara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.04/2007 tanggal 12 November 2007, peraturan ini mulai berlaku tanggal 15 Desember 2007.
Pengertian dari Impor Sementara adalah memasukan barang impor dari luar negeri ke Indonesia yang kemudian sudah dipastikan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Syaratnya :
  1. barang tersebut tidak habis dipakai (bukan barang kosumsi),
  2. identitas barang itu jelas, yaitu terdapat tanda-tanda yang dapat dikenali untuk dapat memastikan pada saat reekspor sama dengan barang pada saat diimpor sebelumnya
  3. barang itu pada saat digunakan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali aus karena penggunaan
  4. ada dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang tersebut akan direekspor kembali, misalnya : kontrak kerja, kontrak sewa atau lainnya
Impor Sementara dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori :
  1. Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk
  2. Impor Sementara yang diberikan Keringanan Bea Masuk
Barang yang diberikan pembebasan bea masuk maksudnya importir hanya menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk dan PDRI, sedangkan barang yang diberikan keringanan maksudnya BM yang dibayar 2% dikali lamanya fasilitas (dalam bulan) dikali total BM yang seharusnya dibayar, PPn dan PPnBM dibayar penuh, kemudian terhadap selisih BM yang belum dibayar dan Pph dijaminkan.

Barang yang diberikan pembebasan yaitu :
  1. barang keperluan pameran
  2. barang keperluan seminar atau semacamnya
  3. barang keperluan peragaan datyau demonstrtasi
  4. barang untuk keperluan tenaga ahli
  5. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
  6. barang untuk keperluan perlombaan di bidang olahraga
  7. kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang ekspor atau impor secara berulang-ulang
  8. kendaraan ataui sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara
  9. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat reguler
  10. barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji dan dikalibrasi
  11. binatang hidup untuk keperluan pertunjukkan umum, olahraga, pelatihan, pejantan dan penaggulangan gangguan keamanan
  12. peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakarn dan gangguan keamanan
  13. kapal niaga yang diimpor oleh perusahaan pelayaran nasional
  14. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
  15. barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa lagi keluar negeri
  16. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri
Barang yang diberikan keringanan BM adalah mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur

Tatacara pengajuan permohonan Impor Sementara :
  1. mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang berisi : rincian jenis, jumlah, spesifikasi dan perkiraan nilai barang, pelabuhan tempat pemasukan, tujuan penggunaan, lokasi penggunaan dan jangka waktu impor sementara
  2. melampirkan dokumen pendukung : pernyataan barang tersebut akan diekspor kembali, dokumen identitas pemohon, NPWP, SIUP, API/APIT, invoice, Packinglist, kotrak kerja dl
  3. jika disetujui, importir akan mendapatkan surat keputusan dan apabila ditolak akan menerima pemberitahuan penolakan disertai alasan
  4. untuk impor sementara yang diberikan keringanan BM dan terkena aturan tata niaga, harus mendapat rekomendasi dari instansi terkait misal : barang bekas harus ada rekomendasi dari Ditjen Daglu Dept Perdagangan
  5. atas skep persetujuan tersebut importir membuat jaminan dan Pemberitahuan Impor Barang ke kantor pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
  6. jumlah jaminan untuk impor sementara yang mendapat pembebasan sebesar BM dan PDRI yang seharusnya dibayar, sedangkan untuk impor sementara yang mendapat keringanan jaminan yang diserahkan sebesar selisih BM yang seharusnya dibayar dengan BM yang telah dibayar (2%X lamanya bulan X BM total) dan PPh psl 22
  7. Pemberitahuan Impor Barang harus sudah diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Persetujuan Impor Sementara, apabila telah lewat Skep Persetujuan impor Sementara tidak berlaku lagi
Jika ijin impor Sementara diberikan kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor, dapat diperpanjang dengan jumlah keseluruhan ijin impor sementara lamanya 3 (tiga) tahun. Barang impor sementara dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain dengan ijin Kepala Kantor atau Direktur Jenderal, dan diberitahukan pada Kepala Kantor Tujuan.

Sanksi-sanksi :
  • Ijin impor sementara dicabut apabila barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain tanpa ijin Kepala Kantor atau Direktur Jenderal, dan terhadap barang impor sementaranya disegel. Dan Importir wajib membayar BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar 100% BM




Tidak ada komentar: